THR Harus Diawasi, Ombudsman RI Sarankan Adanya Pengawasan Intensif dari Kemnaker

- 22 April 2022, 22:59 WIB
Ombudsman harapkan THR diawasi
Ombudsman harapkan THR diawasi /Antara

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah memberikan pernyataan resmi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2022 ini.

Namun masih ada kekhawatiran bahwa THR tidak disalurkan oleh perusahaan pemberi kerja atau mungkin akan diberikan dengan cara dicicil.

Berdasarkan hal tersebut, anggota Ombudsman Indonesia, Robert Na Endi Jaweng meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawasi secara intensif penyaluran THR walaupun telah didirikan Posko THR 2022.

Baca Juga: Bukti Agnez Mo akan Berkolaborasi dengan Jessi, Penyanyi Solo dan Rapper Asal Korea

"Yang krusial buat kita adalah di tingkat pengawasannya. Kemnaker sudah membuka Posko THR, ada dua fitur utama di sana, "kata Robert.

"Terkait dengan konsultasi dan pengaduan, ini berarti sifatnya adalah Kemnaker menunggu masuknya aduan,"lanjutnya.

Robert juga mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan adanya pengawasan pemberian THR yang dilakukan oleh Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah.

Hal itu dinilai penting agar dapat memastikan perusahaan-perusahaan bersedia membayarkan untuk para pekerja dan buruh tepat waktu dan selaras dengan undang-undang.

Baca Juga: Lembaga Dewan Adat Karaton Kasunanan Surakarta Minta Kasus Perusakan Benteng Kartasura Diusut Tuntas

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x