Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Dilarang Mulai 28 April 2022, Begini Penjelasannya

- 24 April 2022, 11:42 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor minyak goreng.
Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor minyak goreng. /BPMI Setpres/

Pemerintah Indonesia sempat berusaha mengatasi kondisi tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

Pemerintah Indonesia sendiri berupaya untuk mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 26 Januari 2022. Peraturan ini terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET).

Adapun HET adalah Rp11,5 ribu per liter minyak goreng curah, Rp13,5 ribu per liter minyak goreng kemasan sederhana dan Rp14 ribu per liter minyak goreng kemasan premium. Ini sudah ditetapkan mulai tanggal 26 Januari 2022.

Akan tetapi, belakangan kebijakan dihapus karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasar. Sampai pada akhirnya pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah senilai Rp14 ribu per liternya.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah