147 Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK 2022 serta Link Resminya

- 6 Mei 2022, 15:07 WIB
Terdapat 147  jenis jabatan PPPK 2022 telah diatur resmi berdasarkan  Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2020.
Terdapat 147 jenis jabatan PPPK 2022 telah diatur resmi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2020. /Dok Humas Purwakarta

BERITASOLORAYA.com- Terdapat 147 jenis jabatan PPPK 2022 yang dapat diisi. Mulai dari guru, kesehatan dan beberapa jabatan yang lain.

Pasalnya, terkait jenis jabatan PPPK 2022 telah diatur resmi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2020.

Diketahui pula rekrutmen PPPK 2022 akan difokuskan kepada PPPK. Beberapa prediksi alasan mengenai hal tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Baca Juga: Menikah Dulu Atau Membahagiakan Orang Tua Dulu? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Alasannya
- Pemerintah berkaca pada kebijakan negara maju (jumlah PPPK lebih besar dari PNS)

- Proses Transformasi digital memungkinkan terjadinya Implementasi system pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang berpengaruh terhadap kebutuhan ASN (Kualitas dan Kuantitas)

- Terbatasnya waktu

Baca Juga: Hukum Bersalaman Dengan Yang Bukan Mahram Saat Idul Fitri, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad 

1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
5. Analis Kebijakan
6. Analis Kepegawaian
7. Analis Ketahanan Pangan
8. Analis Pasar Hasil Perikanan
9. Analis Pasar Hasil Pertanian
10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
11. Analis Perkebunrayaan
12. Apoteker
13. Arsiparis
l4. Dokter

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah