BERITASOLORAYA.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Presiden RI Jokowi, antara lain memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker di kalangan warga masyarakat ketika beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
Jokowi menyampaikannya secara langsung perihal kebijakan pelonggaran dimaksud.
Sebagaimana dilansir melalui tayangan video di akun Instagram @ispresiden pada Selasa, 17 Mei 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com.
Baca Juga: Lirik Lagu Manuk Dadali dan Artinya, Daerah Jawa Barat
Namun begitu, Jokowi menegaskan pemberlakuan pelonggaran itu bersifat terbatas.
Tidak diperkenankan ketika beraktivitas di ruang tertutup, termasuk dalam transportasi publik.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus gunakan masker", ungkap Jokowi.