Penanganan Terkendali dan Kasus Covid-19 Melandai, Jokowi Umumkan Pelonggaran Aktivitas Masyarakat  

- 17 Mei 2022, 19:54 WIB
Pemberlakuan pelonggaran aktivitas masyarakat, diantaranya perihal pemakaian masker, diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo
Pemberlakuan pelonggaran aktivitas masyarakat, diantaranya perihal pemakaian masker, diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo /@jokowi

Saat menetapkan kebijakan pelonggaran itu, Jokowi mengumumkannya langsung dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Siapa Saja yang Punya Peluang Lulus Lebih Besar, Cek Kebijakan Kemdikbud

Jokowi menuturkan bahwa keputusan pelonggaran itu diambil pemerintah setelah mencermati dan menerima laporan serta memerhatikan perkembangan penanganan pandemi Covid di Indonesia.

Saat ini seperti diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Kasus-kasus mampu ditangani dan terus melandai.

"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka boleh untuk tidak gunakan masker," jelas Jokowi saat mengumumkan secara langsung.

Baca Juga: Ternyata Begini Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru, Simak Peraturan dan Link Resminya

Dilain sisi, bagi masyarakat yang termasuk kategori rentan, misalnya lansia atau memiliki komorbid, pemerintah menyarankan agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

"Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas", tambah Presiden.

Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir ini khususnya dalam rangka merespon pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @ispresiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah