Penanganan Terkendali dan Kasus Covid-19 Melandai, Jokowi Umumkan Pelonggaran Aktivitas Masyarakat  

- 17 Mei 2022, 19:54 WIB
Pemberlakuan pelonggaran aktivitas masyarakat, diantaranya perihal pemakaian masker, diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo
Pemberlakuan pelonggaran aktivitas masyarakat, diantaranya perihal pemakaian masker, diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo /@jokowi

Warga diwajibkan memakai masker sebagai upaya pencegahan penularan virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Benarkah di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Lulus Passing Grade Dipastikan Dapat Formasi? Cek Data Berikut!

Penerapan kewajiban bermasker hingga saat ini diberlakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah sejak awal April 2020.

Mewajibkan warga masyarakat untuk bermasker diputuskan pemerintah, disinyalir, berdasarkan anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Belakangan, sesuai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah diindikasikan mulai mempersiapkan skenario yang berbeda dalam penanganan Covid-19 di tanah air.

Pemerintah RI, konon sedang mematangkan dan mempertimbangkan strategi penanganan dari pandemi menjadi endemi.

Salah satu bagian dari langkah persiapan pola penanganan dimaksud adalah dengan diizinkannya warga masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Cara Perbaiki NIK yang Tidak Valid di Verval PTK Data Kemdikbud, Cek Sebelum Terlambat!

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya yang dibatasi, momen mudik pada Lebaran Idul Fitri 1443 H yang baru lalu disambut antusias dan hiruk pikuk warga.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @ispresiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah