Besaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Ada Potongan? Berikut Ketentuan dan Jadwal Pencairan

- 22 Mei 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji 13 PNS dan PPPK /Reuters/Willy Kurniawan

BERITASOLORAYA.com- Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, dan PPPK. Pasalnya, terdapat peraturan khusus yang mengatur mengenai pemberian gaji tersebut.

Peraturan mengenai gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK, terdapat peraturan mengenai besaran, jadwal dan ketentuan yang lainnya.

Untuk besaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022.

Ketentuan besaran gaji ke-13 terdapat dalam pasal 6 pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2022 tersebut.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Terima Pujian Tinggi dari Ketua dan CEO Dior, Karena Miliki Impact Besar Terhadap Brand

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman @Setkab.go.id berikut penjabaran pasal 6 tersebut:

- Untuk tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Lirik Sholawat Nurul Huda Wafana Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan

- Sementara yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Selain itu, berdasarkan perundang-undang sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun untuk jadwal pencairan gaji ke-13 terdapat dalam pasal 12 pada peraturan pemerintah yang sama.

Baca Juga: Penempatan Guru Honorer yang Lulus Passing Grade P1, P2, P3 dalam Seleksi PPPK Tahap 3, Pastikan Ada Disini


Pada pasal 12, ayat pertama dikatakan bahwa gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

Kemudian, apakah gaji ke-13 terdapat potongan pajaknya? Hal tersebut diatur dalam pasal 13.

Pada ayat pertama pasal 13 dijelaskan bahwa gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun, pada ayat kedua, dikatakan bahwa Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x