Perhatikan! Inilah Sanksi Berat dari BKN untuk PNS yang Tidak Masuk Kerja 10 Hari Terus-menerus

- 17 Mei 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi sanksi berat bagi PNS yang tidak masuk kerja 10 hari terus-menerus
Ilustrasi sanksi berat bagi PNS yang tidak masuk kerja 10 hari terus-menerus /Pixabay/Alexas_Fotos/Pixabay

BERITASOLORAYA.com –  Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PNS wajib menaati kewajibannya serta menghindari larangan yang tercantum pada ketentuan tersebut.

Dalam peraturan tersebut tercantum BAB III berisi tentang Hukuman Disiplin. 

Pada bagian Paragraf 4 Mengenai Hukuman Disiplin Berat Tercantum pada  pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dideportasi Imigrasi Singapura, Begini Penjelasan Lebih Lanjut

Selanjutnya pada pasal 12 ayat (2) tercantum bahwa penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.

Masih pada BAB III terkait Hukuman Disiplin Bagian Keempat Paragraf 4, yang menjelaskan mengenai Hukuman Disiplin Berat tercantum pada pasal 11 ayat (1) bagian e poin 4, bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Merujuk pada pasal tersebut, beginilah contoh kasus penghentian pembayaran gaji PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Baca Juga: Lucunya Komentar Netizen yang Lihat Member ASTRO, Cha Eun Woo, Dengan Rambut Keritingnya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Peraturan BKN No 6 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x