BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 menjadi salah satu kesempatan yang tidak ingin dilewatkan guru honorer.
Terutama guru honorer yang dinyatakan tidak lulus pada tahap sebelumnya, atau guru yang lulus passing grade pada P1, P2, P3, tetapi tidak mendapatkan formasi.
Untuk itu, guru honorer perlu memahami penempatan dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, dan memastikan berada dalam kategori yang benar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta Hari Ini, 22 Mei 2022: Sepanjang Hari Berawan, Sore Hujan Sedang
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru, berikut adalah penjelasan tentang penempatan guru honorer khususnya yang sudah lulus passing grade P1, P2, dan P3.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1169 tahun 2021 tentang Pengolahan Nilai Seleksi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK, terdapat 3 istilah kelulusan.
Yaitu passing grade kategori 1 (P1), passing grade kategori 2 (P2), dan passing grade kategori 3 (P3).
Penentuan passing grade tersebut disesuaikan dengan jabatan dan ketentuan nilai dalam seleksi PPPK guru. Maka setiap peserta harus memahami mekanisme tersebut saat mengikuti rekrutmen mendatang.