Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Suci Dalam Debu oleh Iklim, Punya Makan Mendalam Tentang Perbedaan
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @kai121_ menyampaikan bahwa untuk penumpang yang mengalami tindakan pelecehan seksual di atas KA, dapat melakukan hal di bawah ini:
- Tetap tenang dan diimbau segera melapor
- Nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin masing-masing kereta
- Penumpang dapat melapor ke petugas atau melalui DM / inbox media sosial KAI
- Petugas kami akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.
Selain itu, KAI juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan seksual berupa hukuman penjara.
“Sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KAI akan membantu korban pelecehan seksual untuk diteruskan ke proses hukum,” tulis KAI.***