BERITASOLORAYA.com – Kabar terkait minyak goreng curah telah disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Untuk mengendalikan harga minyak goreng, Luhut bersama kementerian dan lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi serta kajian.
Hal tersebut dijalankan sejak diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terutama untuk membantu dalam penanganan pengendalian minyak goreng khusus Jawa Bali.
Baca Juga: Son Ye Jin Umumkan Kabar Bahagia Hamil Anak Pertama. Begini Respon Warganet
Selain kabar minyak goreng curah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, salah satu informasi lainnya juga terkait penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Terkait minyak goreng curah, perlu diketahui bahwa pemerintah juga telah melakukan perubahan secara resmi.
“Pemerintah juga secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah,” ucap Luhut, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ luhut.pandjaitan.
“Dari yang terjadi berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik DMO dan kewajiban harga domestik DPO,” lanjutnya.
Adapun tujuan yang diketahui dari langkah ini adalah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga terjangkau.