Jumlah tersebut terbagi dalam berbagai formasi jabatan di antaranya sebagai berikut:
a. 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah.
b. 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru.
c. 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat.
d. 25.554 formasi jabatan teknis lain.
e. 20.000 formasi dosen (Kemdikbud / Kemenag).
f. 3.000 formasi dokter / tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2022, Berdasarkan Sidang Isbat
2. Formasi CPNS
Berbeda dengan formasi PPPK, tahun 2022 ini pemerintah membuka formasi CPNS dengan jumlah sebanyak 8.941 orang.