Honorer Dialihkan ke Outsourcing, Harus Ikut PPPK atau CPNS? Begini Nasib Guru dan Nakes

- 27 Juni 2022, 14:41 WIB
 Mahfud MD sampaikan ancaman sanksi kepala daerah dan PPK yang masih angkat pegawai non-ASN.
Mahfud MD sampaikan ancaman sanksi kepala daerah dan PPK yang masih angkat pegawai non-ASN. /Antara

 

BERITASOLORAYA.com - Polemik pegawai ASN PPPK dan PNS menjadi salah satu isu hangat yang sering diamati.

Apalagi pegawai selain PPPK dan PNS alias Non-ASN ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Pasalnya, Mahfud MD menerangkan mengenai tidak perlunya mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai selain PPPK dan PNS alias pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Baca Juga: PPPK Non-Guru, Tenaga Kesehatan akan Ada Afirmasi Baru? Begini Kata Kementerian PANRB

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah.

Tujuannya untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," jelas Mahfud Md,  dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cair TPG Triwulan 2 untuk Naungan Kemenag dan Kemdikbud

Selanjutnya, Mahfud menerangkan tentang Peraturan Pemerintah No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x