BERITASOLORAYA com - Pengadaan seleksi PPPK dan CPNS diperuntukkan untuk menata non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah.
Seleksi PPPK dan CPNS merupakan langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Hal ini dimaksudkan, sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen PPPK dan CPNS untuk tenaga honorer yang akan berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Baca Juga: Diduga Kekasih Kaesang Pangarep, Begini Profil Erina Gudono
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PA hiN-RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan mengenai strategi rekrutmen untuk non-ASN.
Strategi tersebut merupakan amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Menteri Tjahjo, Sabtu 4 Juni 2022.
Baca Juga: Kanker Darah Memiliki Banyak Tipe. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...
Kemudian, banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN merupakan perintah pemerintah pusat.