2. Layanan kesehatan di Faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja.
4. Layanan kesehatan yang dijamin dan ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Baca Juga: PPPK dan CPNS 2022. Berikut Rincian Formasi di Pusat dan Daerah Pada Setiap Bidang
5. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika.
7. Layanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Layanan meratakan gigi atau ortodonsia.
9. Layanan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.
10. Layanan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja, atau hobi yang membahayakan diri sendiri.