Baca Juga: Peluang Besar CPNS dan PPPK 2022. Ini Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
11. Layanan pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif oleh penilaian teknologi kesehatan.
12. Layanan pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Layanan alat dan obat kontrasepsi.
14. Layanan dan perawatan kecantikan.
15. Layanan kesehatan rumah tangga.
16. Layanan kesehatan akibat bencana saat tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
Baca Juga: 7 Hal Kecil untuk Bahagia Ini Jarang Disadari Orang. Apa Saja? Simak Yuk...
17. Layanan kesehatan dalam bakti sosial.
18. Layanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, tindak perdagangan orang atau korban terorisme.