19. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Layanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Layanan kesehatan pada kejadian yang sebenarnya bisa dicegah.
Itulah 21 layanan kesehatan dan pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022. Berikut Rincian Formasi dan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
BPJS tidak akan menanggung hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang dan perawatan untuk kecantikan yang bertujuan estetika.***