BERITASOLORAYA.com – Informasi terbaru terkait persyaratan naik kereta api ini perlu diperhatikan bersama.
Adanya informasi persyaratan naik kereta api ini perlu diketahui, terutama bagi Anda yang akan bepergian dengan kereta api.
Diketahui bahwa persyaratan naik kereta api ini akan mulai diberlakukan mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Merujuk pada SE No. 72 Kementerian Perhubungan 2022, diketahui mulai 17 Juli 2022 penumpang kereta api antarkota yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan skrining.
Adapun untuk penjelasan persyaratan naik kereta api antarkota mulai 17 Juli 2022 yang lebih rinci adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Begini Peluang Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, dari Hasil Audiensi Komisi X DPR RI
1. Sudah vaksin dosis ketiga atau booster
Penumpang kereta api yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster, maka tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Sudah vaksin dosis kedua