Bagi status penumpang tersebut, maka silakan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang memberi penjelasan bahwa kondisi penumpang tersebut tidak bisa mendapat vaksin covid 19.
3. Anak yang berusia di bawah 6 tahun
Bagi status penumpang tersebut, maka tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun diwajibkan bersama pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Konfirmasi Kesediaan PPG 2022 Belum Ada? Ini 4 Penyebab Utama yang Perlu Diperhatikan
Kemudian ada juga protokol kesehatan yang wajib untuk diterapkan, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat celcius.
2. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
3. Kemudian juga mengganti masker secara berkala setiap empat jam, serta membuang limbah masker pada tempat yang telah disediakan.
4. Silakan mencuci tangan secara berkala dengan air dan sabun atau hand sanitizer.