Bagi penumpang kereta api yang telah menerima vaksin dosis kedua, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).
3. Baru menerima vaksin dosis pertama
Bagi penumpang kereta api yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
Baca Juga: Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Majalengka Cocok untuk Melepas Penat, Ajak Keluarga atau Teman Anda
4. Tidak bisa vaksin sebab kondisi medis atau komorbid
Adapun bagi penumpang kereta api yang tidak bisa vaksin sebab kondisi medis atau komorbid, maka diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
Selain itu juga diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang memberi penjelasan bahwa memang kondisi calon penumpang tersebut tidak bisa vaksin covid 19.
5. Anak usia 6 hingga 17 tahun yang mendapat vaksin dosis kedua
Adapun bagi kategori tersebut, maka tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: KemenpanRB Resmikan Pengadaan PPPK 2022, untuk Tenaga Honorer, Ada Aturan Baru?