Info Jamaah Haji: Lakukan Pemeriksaan Gejala Covid-19 Saat Tiba di Indonesia!

- 13 Juli 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi: Jamaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan terkait gejala Covid-19 saat tiba di Indonesia
Ilustrasi: Jamaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan terkait gejala Covid-19 saat tiba di Indonesia /Kemenag.go.id

BEIRTASOLORAYA.com – Jamaah haji Indonesia akan segera kembali ke Tanah Air setelah melakukan ibadah haji di tanah suci. Sebelum pulang ke rumah, para jamaah haji ini akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan gejala Covid-19.

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal P2P, Kementerian Kesehatan RI, Dr. Yudhi Pramono, MARS menjelaskan bahwa seluruh jamaah haji diwajibkan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19, tanpa terkecuali.

Pemeriksaan gejala Covid-19 tersebut meliputi pemeriksaan suhu tubuh, serta pemeriksaan gejala Covid-19 lanjutan sesuai dengan ketentuan yang sudah tertuang dalam SE/22/22.

Baca Juga: Aturan Baru PPPK 2022 yang Menentukan Kelulusan Telah Dirilis Kemdikbud. Simak Ulasannya di Sini...

Yudhi menjelaskan bahwa pemerintah bersama dengan Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi berupa Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022. Isi dari surat edaran tersebut mengatur tentang syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Surat edaran tersebut diberlakukan untuk semua masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri, tidak terkecuali para jamaah haji yang nantinya akan kembali ke Indonesia.

Sementara itu, Kepala Sub. Bidang (Kasubbid) Dukkes Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting mengatakan bahwa dari pihaknya sudah memastikan langkah antisipatif untuk membendung lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Rekomendasi Lagu yang Buat Harimu Jadi Lebih Baik, Temukan Inspirasi di Sini!

Terutama di saat para jamaah haji ini kembali ke Indonesia, maka semua pihak baik para jamaah haji dan petugas yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan diharapkan dapat membantu agar tidak adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x