Nyaris Rugikan Negara Rp8 Miliar, Penyelundupan 20 Ton Gas LPG Digagalkan Polda Jawa Barat

- 15 Juli 2022, 07:46 WIB
Ilustrasi tangki gas
Ilustrasi tangki gas /John R Perry/Pixabay

BERITSOLORAYA.com -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan gas LPG non subsidi di daerah Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Kamis, 14 Juli 2022, tepatnya pukul 03.00 WIB.

Kombes Pol. Arief Rachman menerangkan bahwa pihaknya memergoki pelaku sedang memindahkan gas LPG dari truk tangki ke penampungan sementara sebelum dipindahkan tabung gas LPG non subsidi.

"Saat penindakan, mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan plat nomor B 9154 UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg gas LPG," terang Arief.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Daerah Bogor yang Murah, Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan

Berdasarkan surat jalan yang dimiliki pelaku, gas LPG sebanyak 20 ton tersebut diambil dari Eretan Kabupaten Indramayu untuk didistribusikan ke SPBE Linggarjati Subang.

Arief juga menerangkan bahwa negara nyaris mengalami kerugian Rp8 Miliar per bulan akibat peristiwa tersebut. Hal ini dihitung berdasarkan selisih harga antara tabung gas LPG 3 kg subsidi dengan LPG 3 kg non subsidi.

"Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp13.400 per kilogram, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp8.040.000.000 dalam satu bulan," jelasnya.

Dari peristiwa ini polisi mengamankan satu orang berinisial TA (42), diduga ia adalah aktor penanggung jawab di lokasi dan satu orang lainnya yakni sebagai orang yang melakukan bongkar muat.

Baca Juga: Ternyata Ada Perbedaan untuk Jenis Parfum Pria dan Wanita, Ini Penjelasan Lebih Lanjut

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x