Nyaris Rugikan Negara Rp8 Miliar, Penyelundupan 20 Ton Gas LPG Digagalkan Polda Jawa Barat

- 15 Juli 2022, 07:46 WIB
Ilustrasi tangki gas
Ilustrasi tangki gas /John R Perry/Pixabay

Arief juga menambahkan apabila penyelidikan ini tidak akan berhenti sampai disini, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga aktor utama atas kasus ini ditemukan.

"Jadi, saya tegaskan, akan saya ungkap dari layer terendah sampai layer tertingginya. Adapun ancaman hukumannya sangat jelas, ini sangat berat apalagi di masa seperti sekarang ini," jelasnya.

Kasus penyelundupan gas LPG ini dapat dikenai UU No.35 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dikabarkan bahwa, LPG non subsidi atau LPG dengan merk pasar Bright Gas naik Rp2.000 dipasaran.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi Secara Alami

Hal ini dikarenakan harga gas LPG berdasarkan oleh Contract Price Aramco (CPA) menyentuh angka 725 metrik ton atau jika dikalkulasi lebih tinggi 13 persen dari harga bulan lalu.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah