BERITASOLORAYA.com- Titik temu dari kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Joshua secara perlahan mulai menemukan benang merah.
Usai Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator atas kasus kematian Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator ke LPSK dilakukan oleh pengacara barunya, Deolipa Yumara.
Hal tersebut diceritakan langsung oleh pengacara Bharada E pada saat konferensi pers usai mendatangi LPSK, pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.
“Siang ini kami datang ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan dasar kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK,” kata Deolipa.
Tujuan kedatangan dari pengacara Bharada E adalah untuk bertemu dengan Pimpinan LPSK dan mengajukan surat permohonan perlindungan saksi dari Bharada E.
Selain itu, Deolipa juga menyampaikan alasan dari pengajuan permohonan ke LPSK, yaitu Bharada E yang merupakan saksi kunci penting dari kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Karena perkara ini terkait dengan Bharada E, yaitu Pasal 338 juncto, Pasal 55 dan 56 KUHP itu menyatakan bahwasanya Bharada E selaku pelaku dan juga turut serta melakukan,” kata Deolipa.