Alasan Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Diungkapkan Pengacara: Skenario-skenario Masa Lalu

- 9 Agustus 2022, 14:06 WIB
Alasan Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Diungkap Pengacara: Skenario-skenario Masa Lalu
Alasan Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Diungkap Pengacara: Skenario-skenario Masa Lalu /Antara/M.Risyal Hidayat

BERITASOLORAYA.com- Titik temu dari kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Joshua secara perlahan mulai menemukan benang merah.

Usai Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator atas kasus kematian Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator ke LPSK dilakukan oleh pengacara barunya, Deolipa Yumara.

Hal tersebut diceritakan langsung oleh pengacara Bharada E pada saat konferensi pers usai mendatangi LPSK, pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.

“Siang ini kami datang ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan dasar kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK,” kata Deolipa.

Baca Juga: 5 tempat Wisata di Subang Ini Cocok Masuk Daftar Kunjungan Ketika Liburan, Lepas Penat dengan Cara yang Asik

Tujuan kedatangan dari pengacara Bharada E adalah untuk bertemu dengan Pimpinan LPSK dan mengajukan surat permohonan perlindungan saksi dari Bharada E.

Selain itu, Deolipa juga menyampaikan alasan dari pengajuan permohonan ke LPSK, yaitu Bharada E yang merupakan saksi kunci penting dari kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Karena perkara ini terkait dengan Bharada E, yaitu Pasal 338 juncto, Pasal 55 dan 56 KUHP itu menyatakan bahwasanya Bharada E selaku pelaku dan juga turut serta melakukan,” kata Deolipa.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x