Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP Buntut Kasus Penembakan Brigadir J, Apa Isinya?

- 4 Agustus 2022, 17:47 WIB
Bharada E resmi jadi tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP terancam 15 tahun penjara.
Bharada E resmi jadi tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP terancam 15 tahun penjara. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO


BERITASOLORAYA.com – Kasus tembak menembak antara Bharada E dan rekannya, Brigadir J masih bergulir dengan penetapan terbaru Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dugaan tindak pidana tersebut disampaikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap Dirtipidum Bareskim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Mabes Polri.

Menurut keterangan Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara.

Baca Juga: 4 Informasi Penting untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Berkaitan dengan Seleksi PPPK Guru 2022, Intip Disini!

Adapun Pasal 388 KUHP yang menjerat Bharada E berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Berdasarkan pasal tersebut, Bharada E terancam hukum selama lima belas tahun penjara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP, polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J dinyatakan Polri sebagai pembelaan diri dari Bharada E.

Baca Juga: Alur Permohonan Sertifikasi Halal, Lengap dengan Dokumen Persyaratan dan Tata Cara, UMKM Wajib Tahu!

Dia membela istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan. Namun, hal tersebut kini dibantah oleh Andi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x