BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018, tanggal 28 November 2023 status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Dengan peraturan tersebut, status kepegawaian honorer akan dihapuskan dan tentu hal ini memicu kekhawatiran bagi honorer itu sendiri.
Meski pemerintah merencanakan jalan pengangkatan honorer menjadi ASN, hal tersebut hanya berlaku bagi honorer yang memenuhi kriteria saja.
Di sisi lain, Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi juga mengkhawatirkan rencana penghapusan honorer ini.
Menurutnya, pelayanan publik Indonesia banyak diisi oleh honorer sehingga rencana penghapusan bisa mengganggu sistem yang ada.
“Nasib tenaga honorer sekarang ini sudah diujung tanduk dan dikhawatirkan pelayanan publik akan ambruk,” ungkap Dedi pada Rabu, 24 Agustus 2022 seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara.
Menurut Dedi, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan berdampak tinggi pada pelayanan publik sebab sebagian besarnya diisi oleh tenaga honorer.
Baca Juga: Panduan Alur Pendataan Non ASN untuk Pemetaan Agar Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2023