Pendataan Non ASN: Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan dan Langkah Pendaftaran, Persiapan Pengangkatan 2023

- 25 Agustus 2022, 10:22 WIB
Pendataan non ASN sudah bisa dimulai melalui situs resmi BKN.
Pendataan non ASN sudah bisa dimulai melalui situs resmi BKN. /pendataan-nonasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com -  Saat ini, tenaga honorer atau non ASN diimbau untuk melakukan pendataan melalui laman resmi pendataan dari BKN.

Sebelum tenaga non ASN atau honorer mengisi pendataan, admin di instansi terkait harus sudah mendaftarkan data-data honorer tersebut agar bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Adapun pendaftaran untuk pendataan tenaga non ASN bisa dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dengan mengikuti prosesnya secara terarah dan benar.

Pendataan non ASN ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Panduan Alur Pendataan Non ASN untuk Pemetaan Agar Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2023

Peraturan tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK. Status kepegawaian tanpa honorer mulai berlaku tanggal 28 November 2023 mendatang.

Sementara itu, untuk mengikuti pendataan non ASN yang sudah diberlakukan, tenaga honorer dan non ASN perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji

Baca Juga: Penting! Honorer Wajib Isi Pendataan Non ASN, Berikut Link, Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Pendaftaran

Setelah data atau dokumen tersedia, honorer dan tenaga non ASN lain bisa segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x