Baru! Gaji PPPK dengan Jabatan Ini Melampaui PNS, Bahkan Tunjangannya? Simak Per Golongan dan Link Resmi

- 6 September 2022, 21:54 WIB
Ilustrasi Gaji PPPK
Ilustrasi Gaji PPPK /Pixabay/iqbal nuril anwar/

BERITASOLORAYA.com - Banyak yang mempertanyakan apakah besaran gaji PPPK memiliki persamaan dengan besaran gaji PNS.

Apalagi, diketahui bahwa nantinya di instansi lingkungan Pemerintah, hanya akan terdapat dua jenis pegawai, yaitu PPPK dan PNS.

Maka, kedua pegawai tersebut, PPPK dan PNS dipertanyakan perbedaannya, termasuk honorarium dan tunjangan yang diperoleh.

Baca Juga: Cek Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG, dengan Kabar Ini

Pasalnya, besaran pendapatan PNS tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Adapun untuk besaran gaji dan tunjangan PPPK termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Berikut jenis golongan dan gaji PPPK yang terdapat dalam peraturan tersebut serta link resminya:

Jabatan fungsional Guru:
1. Jabatan Ahli Pertama: Pendidikan DIV/S1 Linier masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk golongan X
2. Ahli Muda jenjang pendidikan Doktor Linier masuk golongan XI

Jabatan fungsional Dokter:
1. Ahli Pertama: Pendidikan S1 Linier masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk golongan X
2. Ahli Muda jenjang pendidikan Doktor Linier masuk golongan XI

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x