BERITASOLORAYA.com- Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG tentunya dilakukan setelah cairnya TW 1 dan 2 di seluruh wilayah Indonesia.
Perlu diketahui, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 atau TPG dijalnkan dengan berdasarkan pada undang-undang yang masih berlaku sampai saat ini.
Pada UU dijelaskan bahwa guru yang memperoleh Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 atau TPG adalah yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
Di mana sertifikat pendidik diperoleh melalui pendaftaran PPG dalam jabatan maupun PPG Prajabatan.
Bagi seorang guru yang telah lulus program tersebut, berarti guru itu dianggap sebagai guru yang telah bersertifikasi.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan tunjangan khusus.
Namun diketahui, pada pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 maupun 4, terlebih dahulu harus ada penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Atas hal itu, terlihat di Info GTK adanya update status perubahan masuk dalam fase uji coba validasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).