Cek Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG, dengan Kabar Ini

- 6 September 2022, 21:37 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com- Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG tentunya dilakukan setelah cairnya TW 1 dan 2 di seluruh wilayah Indonesia.

Perlu diketahui, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 atau TPG dijalnkan dengan berdasarkan pada undang-undang yang masih berlaku sampai saat ini.

Pada UU dijelaskan bahwa guru yang memperoleh Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 atau TPG adalah yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Baca Juga: Pemeran Big Mouth, Yoona SNSD Buat Lee Jong Suk Salah Tingkah, Senyum-Senyum Sendiri hingga Tak Sadari Kamera

Di mana sertifikat pendidik diperoleh melalui pendaftaran PPG dalam jabatan maupun PPG Prajabatan.

Bagi seorang guru yang telah lulus program tersebut, berarti guru itu dianggap sebagai guru yang telah bersertifikasi.

Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan tunjangan khusus.

Namun diketahui, pada pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 maupun 4, terlebih dahulu harus ada penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Atas hal itu, terlihat di Info GTK adanya update status perubahan masuk dalam fase uji coba validasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x