BERITASOLORAYA.com - Banyak yang mempertanyakan apakah besaran gaji PPPK memiliki persamaan dengan besaran gaji PNS.
Apalagi, diketahui bahwa nantinya di instansi lingkungan Pemerintah, hanya akan terdapat dua jenis pegawai, yaitu PPPK dan PNS.
Maka, kedua pegawai tersebut, PPPK dan PNS dipertanyakan perbedaannya, termasuk honorarium dan tunjangan yang diperoleh.
Baca Juga: Cek Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG, dengan Kabar Ini
Pasalnya, besaran pendapatan PNS tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Adapun untuk besaran gaji dan tunjangan PPPK termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Berikut jenis golongan dan gaji PPPK yang terdapat dalam peraturan tersebut serta link resminya:
Jabatan fungsional Guru:
1. Jabatan Ahli Pertama: Pendidikan DIV/S1 Linier masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk golongan X
2. Ahli Muda jenjang pendidikan Doktor Linier masuk golongan XI
Jabatan fungsional Dokter:
1. Ahli Pertama: Pendidikan S1 Linier masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk golongan X
2. Ahli Muda jenjang pendidikan Doktor Linier masuk golongan XI
Baca Juga: Lirik Lagu Ya Habibi Ya Muhammad oleh Opick
3 Jabatan fungsional Dokter Gigi:
1. Ahli Pertama: Pendidikan S1 masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk golongan X
2. Ahli Muda pendidikan Doktor Linier masuk golongan XI
Profesi lainnya yang masuk adalah bidan, perawat, terapis gigi dan mulut, apoteker, asisten apoteker, perantara laboratorium kesehatan, teknisi elektronika, perekam medis, fisioterapi.
Selain itu ada Rafiografer, Sanitarium, Nutrisionis, Epidemiolog kesehatan, engomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan.
Serta ada juga penyuluh kesehatan masyarakat, penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
Lalu, penyuluh pertanian, dosen, pranata SDMA, analisis SDMA, arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, perencana, pengembangan teknologi pembelajaran.
Golongan lainnya lebih lanjut dapat klik laman (di sini).
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/150431/permen-pan-rb-no-72-tahun-2020.
Adapun jumlah gaji per golongan adalah sebagai berikut.
1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.447.600
2. Golongan II: Rp1. 960.200 - Rp2. 843.900.
3. Golongan III: Ro2. 043.200 - Rp2. 964.200
4. Golongan IV: Rp2. 129.500 - Rp4. 393.100
5. Golongan V : Rp2. 325. 600 - Rp3. 879. 700
6. Golongan VI : Rp2. 539.700 - Ro4. 043.800
7. Golongan VII: Rp2. 647.200 - Rp4. 214.900
8. Golongan VIII: Rp2.759.500 - Rp4. 393.100
9. Golongan IX : Rp2.966.500 - Rp4.872.000
10. Golongan X: Rp3.091. 900 - Rp5.078.000
Baca Juga: Lirik Lagu Immortal Love Song oleh MahaDewa, Pernah Menang Indonesian Movie Award
11. Golongan XI: Rp3. 222.700 - Rp5.292.800
12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800.
13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100.
14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.
15. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900.
16. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100.
17. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Golongan gaji di atas dapat dilihat dengan klik link (di sini).
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/147306/perpres-no-98-tahun-2020
Adapun untuk tunjangan yang diperoleh adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional; dan/atau tunjangan lainnya.***