Buku Nikah Anda Rusak atau Hilang? Datang ke KUA, Berikut Cara Gantinya

- 24 September 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Dok. Kemenag.go.id

Bagi yang memiliki masalah tentang salah tulis di buku nikah, silahkan datang ke KUA dengan membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Gratis.

Lalu apa saja persyaratan yang perlu dibawa tersebut? adapun persyaratan yang perlu dibawa antara lain buku nikah yang asli dan pas foto 2x3 latar biru.

Selanjutnya perlu Anda pahami adalah apabila stok buku nikah terbatas, maka pihak KUA akan melakukan hal ini:

a. Mencoret dua garis di tulisan yang salah

b. Menulis perbaikannya menggunakan huruf kapital

c. Kemudian, Kepala KUA membubuhi paraf di ujung kanan pada kata yang dicoret

d. Selanjutnya, Kepala KUA memberikan cap dinas di atas kata yang salah

Baca Juga: Waktu Tinggal 4 Hari, Guru dan Kepala Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA Sederajat Sudah Lakukan Arahan Ini?

Kemudian masalah selanjutnya yang masih berhubungan dengan buku nikah adalah ketika buku nikah hilang atau rusak.

Adapun terkait permasalahan buku nikah yang hilang atau rusak, maka itu juga memiliki solusi yang bisa Anda ketahui. Sehingga Anda tidak perlu khawatir.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah