Buku Nikah Anda Rusak atau Hilang? Datang ke KUA, Berikut Cara Gantinya

- 24 September 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Dok. Kemenag.go.id

Apabila buku nikah rusak atau hilang, ada beberapa cara menggantinya di KUA yang perlu Anda ketahui berikut penjelasannya:

a. Apabila buku nikah rusak, silahkan datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, serta pas foto 2x3 latar biru.

b. Kemudian jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, serta pas foto 2x3 latar biru.

c. Perlu Anda perhatikan bahwa duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang.

Selain itu Anda juga perlu tahu, bahwa pelayanan ini diberikan secara gratis.

Baca Juga: Batas 26 September, Langsung Jadi Guru Setelah Lulus Program Beasiswa Kemdikbud Ini, Segera Daftar!

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @kemenag_ri, itulah informasi seputar permasalahan buku nikah dan solusinya.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi pasangan suami istri yang mengalami permasalahan dengan buku nikah.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah