Cek! Salah Tulis Buku Nikah? Anda Bisa Datang ke KUA, Berikut Persyaratannya

- 24 September 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Pexels/Rahadian Perwira Negara

BERITASOLORAYA.com – Mendengar atau melihat buku nikah, mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda.

Namun buku nikah yang dimiliki oleh pasangan suami istri, mungkin sebagian menemukan masalah yang dapat menimbulkan pertanyaan tentang solusi yang perlu dilakukan.

Bahkan masalah buku nikah pada sebagian pasangan suami istri mungkin sampai membuat kegelisahan tersendiri.

Baca Juga: Resmi! PANRB Tetapkan Honorer yang Bisa Langsung Jadi ASN PPPK 2022, Diangkat Bulan Oktober?

Adapun masalah yang terjadi pada buku nikah di sini adalah tentang buku nikah yang hilang, rusak, atau bahkan salah tulis.

Jika menemukan masalah yang telah disebutkan pada buku nikah, tidak perlu khawatir. Sebab ada solusi yang bisa diberikan bagi permasalahan tersebut.

Maka dari itu untuk mengetahui penjelasan tentang solusi yang bisa dilakukan atas permasalahan tersebut, bisa menyimak pemaparan yang ada di bawah ini.

Pertama terkait masalah buku nikah hilang atau rusak. Jika mengalami masalah tersebut bisa lakukan solusi berikut.

Baca Juga: Waktu Tinggal 4 Hari, Guru dan Kepala Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA Sederajat Sudah Lakukan Arahan Ini?

Bisa Anda perhatikan, jika buku nikah rusak atau hilang, ada beberapa cara menggantinya di KUA. Berikut penjelasannya untuk Anda:

1. Pertama, jika buku nikah rusak, bisa datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, juga pas foto 2x3 latar biru.

2. Lalu apabila buku nikah hilang, maka bisa datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, serta pas foto 2x3 latar biru.

3. Kemudian Anda juga perlu perhatikan bahwa duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang.

Baca Juga: Batas 26 September, Langsung Jadi Guru Setelah Lulus Program Beasiswa Kemdikbud Ini, Segera Daftar!

Kemudian Anda juga perlu tahu, bahwa pelayanan ini diberikan dengan gratis.

Selanjutnya informasi kedua tentang masalah buku nikah yaitu apabila terjadi salah tulis di buku nikah, maka Kantor Urusan Agama atau KUA dapat mengganti dengan buku nikah yang baru.

Jadi yang memiliki masalah tentang salah tulis di buku nikah, bisa datang ke KUA dengan membawa beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Gratis.

kemudian apa saja persyaratan yang perlu dibawa?  Bisa Anda ketahui bahwa persyaratan yang perlu dibawa antara lain buku nikah asli serta pas foto 2x3 latar biru.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini. Apa Saja?

Lalu perlu Anda ketahui juga apabila stok buku nikah terbatas, maka pihak KUA akan melakukan ini:

1. Mencoret dua garis di tulisan yang salah.

2. Menulis perbaikannya menggunakan huruf kapital.

3. Lalu, Kepala KUA membubuhi paraf di ujung kanan pada kata yang dicoret.

4. Kemudian, Kepala KUA memberikan cap dinas di atas kata yang salah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @kemenag_ri, itulah informasi tentang beberapa permasalahan buku nikah serta solusi yang diberikan.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi pasangan suami istri yang menemukan permasalahan pada buku nikah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah