Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini. Apa Saja?

- 24 September 2022, 11:50 WIB
Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini, Apa Saja?
Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini, Apa Saja? /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud Ristek memberikan persyaratan ke guru PAUD, SD, SMP, SMA, SLB dan SMK, yang ingin mengikuti program apresiasi.

Adanya persyaratan untuk guru PAUD, SD, SMP, SLB dan SMK yang akan mengikuti program apresiasi ini, dirilis langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui akun Instagram resminya, @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Kamis, 23 September 2022 lalu.

Melalui unggahannya tersebut, Kemdikbud menyampaikan ke guru PAUD hingga SMK bahwasanya program apresiasi guru dan tenaga kependidikan merupakan sebuah upaya Kemdikbud untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan inspiratif yang telah memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Kabar Ini ke Guru Non Sertifikasi agar Segera Lakukan Hal Berikut. Batas 3 Oktober...

Lebih lanjut Kemdikbud juga menyampaikan bahwa terdapat banyak keuntungan bagi guru dalam mengikuti apresiasi guru dan tenaga kependidikan tahun 2022, diantaranya yakni:

  1. Pengalaman belajar, berkarya, dan berbagi bersama rekan guru dan juga tenaga kependidikan yang karyanya sama-sama terpilih pada apresiasi GTK.
  2. Mendapatkan komunitas belajar baru.
  3. Karya dapat menginspirasi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
  4. Karya terbaik akan mendapatkan hadiah berupa laptop dan dana pembinaan.
  5. Mengikuti puncak perayaan Hari Guru Nasional 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Resmi! Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, Lebih Besar Dari UU Nomor 14?

Selain itu, Kemdikbud menyampaikan bahwa peserta apresiasi guru dan tenaga kependidikan tahun 2022, diantaranya yakni:

- Pendidik = guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dan pendidik PAUD, dan pamong belajar.

- Kepala sekolah = kepala TK, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x