BERITASOLORAYA.com- Adanya perhitungan masa kerja non ASN atau honorer menjadi hal yang penting oleh non ASN atau honorer.
Terkait dengan perhitungan masa kerja non ASN atau honorer, BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah memberikan penjelasan untuk non ASN.
BKN mengungkapkan bahwa pada persoalan perhitungan masa kerja non ASN atau honorer akan diinput dalam database BKN.
Dalam hal ini perhitungan masa kerja non ASN atau honorer pada database BKN, diperuntukkan sebagai pemetaan dalam mengambil kebijakan ke depannya untuk penyelesaian permasalahan honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Baca Juga: Kemdikbud Beri Batas Waktu ke Guru agar Segera Daftar Program Berikut. Hingga 22 Oktober 2022
Pada pembahasan mengenai perhitungan masa kerja non ASN atau honorer, terdapat penjelasan yang lebih rinci dari BKN.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Resmi ASNPelayanPublik, pada kesempatan QnA Seputar Pendataan Non ASN di Portal BKN, pada Selasa, 27 September 2022.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut, terdapat salah satu non ASN atau honorer yang bertanya terkait perhitungan masa kerja.
Di mana tenaga honorer yang bersangkutan mulai bekerja pada bulan Juni tahun 2021 dan SK dibuat pada bulan Juli 2021, hingga sampai saat ini masih aktif bekerja.