BERITASOLORAYA.com – Aturan dan petunjuk teknis tentang tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru ASN daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022.
Belum lama ini tepatnya tanggal 6 Oktober 2022, Kemdikbud merilis surat edaran terkait tunjangan yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas atau Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.
Surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu ditujukan untuk gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.
Lantas, apakah surat edaran tersebut mengubah aturan sebelumnya tentang tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah?
Nunuk Suryani menyampaikan dalam surat edaran terbarunya bahwa ada pemahaman beragam tentang pemberian tunjangan yang ditujukan untuk guru ASN daerah.
Maka dari itu, Plt. Ditjen GTK tersebut menyampaikan beberapa hal terkait tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Disebutkan bahwa tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.
Baca Juga: Yook Sung Jae dan Jung Chae Yeon Terlibat Momen Manis, Begini Kejadiannya