Pemerintah Minta ASN dan Non ASN Lakukan ini, Salah Satunya Berakhir 5 Hari Lagi

- 8 Oktober 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi pegawai ASN maupun non ASN yang melaksanakan himbauan pemerintah
Ilustrasi pegawai ASN maupun non ASN yang melaksanakan himbauan pemerintah /storyset/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Ada kabar dari Pemerintah atau Menpan-RB bagi tenaga ASN maupun non ASN yang harus dilakukan untuk seluruh pegawai.
 
Pemerintah meminta pegawai ASN maupun non ASN untuk melaksanakan himbauan yang salah satunya berakhir sebelum tanggal 13 Oktober tahun 2022 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi menpan.go.id.
 
Himbauan Pemerintah kepada ASN dan Non ASN sesuai Kementerian PAN-RB yakni bahwa seluruh ASN, bahkan non ASN di setiap OPD harus mengisi survei.
 
 
Survei yang dimaksud sebagaimana di atas terdapat dua jenis, yakni:
 
1. Survei Employee Engagement
 
Survei Employee Engagement merupakan survei terkait keterikatan pegawai pada organisasinya.
 
Pada survei ini terdapat dua jenis yang diperuntukkan bagi pegawai ASN maupun non ASN.
Di mana dijelaskan bahwa target responden ASN dengan mengunjungi atau dengan mengisi survei Employee Engagement.
 
Sementara untuk target responden non ASN dengan mengisi survei Employer Branding yang mana memang untuk honorer.
 
Keduanya, baik non ASN maupun ASN apabila ingin mengisi survei dapat mengunjungi di website atau laman yang sama yaitu di https://sueb.menpan.go.id/
 
Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
 
- Kelompok 1 tanggal 14-28 September 2022, Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Barat.
 
- Kelompok 2 tanggal 29 September – 13 Oktober 2022, Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Tengah.
 
- Kelompok 3 tanggal 14- 28 Oktober 2022, Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Timur.
 
- Kelompok 4 tanggal 28 Oktober – 11 November 2022, Pemerintah Pusat.
 
2. Survei BerAKHLAK
 
Survei BerAKHLAK diperuntukkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atau pegawai ASN.
Batas waktu pengisian BerAKHLAK survei ini juga dibagi berdasarkan wilayah di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.
 
1. Pemda Wilayah Indonesia Barat (WIB) di tanggal 29 Agustus - 15 Oktober 2022.
 
2. Pemda Wilayah Indonesia Tengah di tanggal 16 Oktober - 31 Oktober 2022.

3. Pemda Wilayah Indonesia Timur di tanggal 1 November - 13 November 2022.

4. Instansi Pusat di tanggal 14 November - 6 Desember 2022.
 
 
ASN yang hendak mengisi survei BerAKHLAK dapat mengklik atau mengunjungi website https://sib.menpan.go.id/.

Apabila hendak mengisi survei, pertama dengan memasukkan NIP dan PIN. PIN nantinya diperoleh pegawai dari wilayah/daerah masing-masing. Sebab, setiap wilayah/daerah atau Pemda mempunyai perbedaan satu sama lain.
 
Demikian informasi mengenai pengisian survei untuk pegawai ASN maupun non ASN. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah