Azwar Anas juga menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah telah membuat dan menjalankan peraturan terkait penanganan tenaga honorer sejak tahun 2005.
Pemerintah juga terus melanjutkan penanganan tenaga honorer tersebut pada tahun 2012, 2018, 2019 sampai dengan 2021.
“Jadi, sebenarnya warning untuk pengangkatan non ASN ini sudah lama,”kata Azwar Anas.
Pemerintah juga tidak mengabaikan kontribusi yang telah diberikan oleh para tenaga honorer.
“Ada fakta juga kalau non ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota,” ujar Azwar Anas.
Kemudian, Azwar Anas juga menjelaskan tentang 3 opsi yang direncanakan oleh Kemenpan RB dengan koordinasi lintas sektoral :
1. Seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai ASN
Jika diperhatikan dari sisi kualitas tenaga honorer, maka skenario ini memiliki kekurangan, walaupun sepintas terlihat menguntungkan bagi tenaga honorer.
Kekurangan tersebut adalah munculnya beban bagi pemerintah jika tidak memperhitungkan kualitas tenaga honorer yang diangkat sebagai pegawai ASN.