Penghapusan Non ASN di Tahun 2023 Ditunda? Ternyata BKN Telah Buat Rencana Ini

- 18 Oktober 2022, 10:28 WIB
Penghapusan Non ASN di Tahun 2023 Ditunda?
Penghapusan Non ASN di Tahun 2023 Ditunda? /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com- Adanya rencana penghapusan non ASN atau tenaga honorer di tahun 2023, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

Pada PP tersebut mengenai penghapusan non ASN atau tenaga honorer dirilis pada tahun 2018, dan Pemerintah diberikan waktu lima tahun untuk menghapus non ASN.

Selain itu, dari PP tersebut juga turut disampaikan bahwa non ASN tidak lagi masuk ke dalam status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah.

Yang mana status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.

Berdasarkan regulasi itu, Pemerintah tengah membuka pendaftaran PPPK guru 2022 untuk non ASN atau tenaga honorer. Hal itu diperuntukan agar non ASN bisa diangkat menjadi ASN sebelum penghapusan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Non ASN Langsung Dari BKN. Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus di Tahun 2023?

Di sisi lain, meski telah ada UU tersebut, wacana penghapusan non ASN di tahun 2023 masih dapat berubah atau direvisi. Lalu, apakah benar non ASN tidak jadi dihapus?

Seperti diketahui bahwa saat ini Pemerintah telah melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pendataan tersebut saat ini tengah masuk ke dalam tahapan prafinalisasi atau uji publik, yang ditujukan bukan untuk mengangkat non ASN secara langsung guna menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Pemkab Dharmasraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah