4 Aturan Membawa Sepeda Ketika Naik Kereta Api Ini Wajib Dipatuhi, Jangan Lupa

- 31 Oktober 2022, 21:02 WIB
ada beberapa aturan membawa sepeda ketika naik kereta api yang bisa Anda perhatikan untuk dipatuhi
ada beberapa aturan membawa sepeda ketika naik kereta api yang bisa Anda perhatikan untuk dipatuhi /Dok Humas Pemprov DKI Jakarta/

Perlu Anda ingat bahwa untuk berat sepeda juga memiliki ketentuan tersendiri untuk diperhatikan.

Adapun untuk berat sepeda yang bisa Anda ketahui yakni maksimal 20 kilogram.

Itulah beberapa aturan yang perlu Anda perhatikan dan wajib dipenuhi jika membawa sepeda ketika naik kereta api, jangan sampai terlewat.

Baca Juga: Terkait PBD atau Perencanaan Berbasis Data, Berikut 5 Hal yang Harus Diketahui Kepala Satuan PAUD

Perlu Anda pahami bahwa selain jenis sepeda lipat, sepeda jenis lain dalam kondisi utuh maupun berupa komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa, tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.

Jadi perlu Anda ingat bahwa KAI mempunyai kebijakan mengizinkan penumpang untuk membawa sepeda ketika naik kereta api.

Namun juga perlu diperhatikan untuk wajib memenuhi beberapa ketentuan khusus yang telah ditetapkan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan instagram @kai121_ itulah informasi tentang aturan membawa sepeda ketika naik kereta api.

Baca Juga: Guru Ditolak Ikut PPG Dalam Jabatan Jika Tak Punya Ini, Hati-hati Terancam Batal Sertifikasi

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda tentang aturan membawa sepeda ketika naik kereta api.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah