Baca Juga: Siaran TV Analog Dimatikan, Begini Cara Mendapatkan Bantuan Set Top Box (STB) dari Pemerintah
Selain itu, Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa perangkat STB perlu memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat DVB-T2 (Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial),” jelas Menkominfo.
Oleh karena itu, Menkominfo pun menegaskan bahwa perangkat Set Top Box maupun perang TV digital harus mengantongi sertifikasi Kominfo.
Selain itu, penggunaan STB yang telah tersertifikasi Kominfo juga berkaitan dengan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS).
Philip Gobang, Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik menegaskan bahwa masyarakat harus teliti dalam memilih STB.
“Kita mesti teliti untuk melihat STB yang sudah teregistrasi. Kenapa? Karena perangkat yang sudah teregistrasi sudah memiliki sistem di mana dia sudah terpasang informasi untuk kebencanaan atau EWS,” jelasnya.
Philip Gobang juga mengatakan bahwa proses instalasi STB ke TV analog terbilang sangat mudah.
"Kalau diinstalasi hanya satu atau dua menit dipasang sesuai dengan petunjuknya sudah bisa langsung terhubung. Perangkat tersebut saat ini sudah bisa dibeli oleh masyarakat pada umumnya di berbagai toko elektronik atau toko online,” ungkapnya.