Siaran TV Analog Dimatikan, Begini Cara Mendapatkan Bantuan Set Top Box (STB) dari Pemerintah

- 2 November 2022, 08:52 WIB
Salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital.
Salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital. /https://siarandigital.kominfo.go.id//

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) akan menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022.

Penghentian siaran TV analog yang kemudian dialihkan ke digital akan berdampak pada masyarakat yang berada di 341 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Masyarakat yang masih memiliki TV analog dengan antena UHF tetap bisa menikmati sinyal digital asalkan menambahkan Set Top Box (STB) DVBT2.

Baca Juga: Penetapan Mahasiswa Lapor Diri PPG Dalam Jabatan 2022, Dirjen GTK Sampaikan Poin Penting Ini!

Kabar baiknya, bagi keluarga kurang mampu, pemerintah telah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB). Bagaimana cara mendapatkannya?

Pembagian Bantuan STB

Pembagian STB oleh pemerintah disampaikan oleh Rosarita Niken Widiastuti, staf khusus Menkominfo dalam Diskusi Publik Virtual yang disiarkan di kanal YouTube Siaran Digital Indonesia pada 1 November 2022.

Niken, julukan akrab Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan bahwa bantuan STB disediakan oleh lembaga penyiaran swasta serta bantuan pemerintah jika jumlahnya masih kurang.

“Sementara pemerintah sudah menyiapkan 1 juta Set Top Box, sudah terdistribusi dan sebagian dalam proses,” terang Niken.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kominfo Youtube Siaran Digital Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x