Bukan Sembarangan, Set Top Box (STB) Jenis Inilah yang Bisa Dipakai untuk Siaran TV Digital di Indonesia

- 2 November 2022, 10:47 WIB
Tidak semua Set Top Box (STB) bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia, jangan sampai salah beli.
Tidak semua Set Top Box (STB) bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia, jangan sampai salah beli. /siarandigital.kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Set top box (STB) merupakan piranti wajib yang dibutuhkan pada TV analog untuk menangkap sinyal TV digital.

Tanpa harus membeli TV digital atau smart TV, Anda bisa menikmati siaran TV digital yang berkualitas lewat TV analogi yang didukung perangkat STB.

Namun, ternyata tidak semua set top box (STB) bisa dipakai untuk menangkap siaran TV digital di Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu Kita Pernah Ada oleh Iqbaal Ramadhan, Ibu Ku Pernah Bilang, Tak Peduli Siapa yang Penting Bahagia

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Siaran Digital Kominfo, STB yang dijamin mampu menangkap siaran TV digital adalah yang tersertifikasi Kominfo.

Perlu dipahami bahwa sertifikasi STB bukan semata stempel keabsahan, melainkan jaminan kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti.

Ciri-ciri STB Tersertifikasi Kominfo

Direktur Penyiaran, Ditjen PPI, Kemenkominfo Geryantika Kurnia dalam webinar bertema ‘Lampung Siap Analog Switch Off (ASO)’ memaparkan tanda bahwa STB telah tersertifikasi Kominfo.

Ia menjelaskan bahwa tanda STB telah tersertifikasi Kominfo adalah apabila terdapat tulisan ‘Siap Digital’ atau logo MODI (Maskot Digital Indonesia) dalam kemasan.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dimatikan, Begini Cara Mendapatkan Bantuan Set Top Box (STB) dari Pemerintah

Selain itu, Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa perangkat STB perlu memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat DVB-T2 (Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial),” jelas Menkominfo.

Oleh karena itu, Menkominfo pun menegaskan bahwa perangkat Set Top Box maupun perang TV digital harus mengantongi sertifikasi Kominfo.

Selain itu, penggunaan STB yang telah tersertifikasi Kominfo juga berkaitan dengan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS).

Baca Juga: Resmi Dibuka! Cek Kategori Pelamar Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Beserta Penjelasannya Berikut

Philip Gobang, Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik menegaskan bahwa masyarakat harus teliti dalam memilih STB.

“Kita mesti teliti untuk melihat STB yang sudah teregistrasi. Kenapa? Karena perangkat yang sudah teregistrasi sudah memiliki sistem di mana dia sudah terpasang informasi untuk kebencanaan atau EWS,” jelasnya.

Philip Gobang juga mengatakan bahwa proses instalasi STB ke TV analog terbilang sangat mudah.

"Kalau diinstalasi hanya satu atau dua menit dipasang sesuai dengan petunjuknya sudah bisa langsung terhubung. Perangkat tersebut saat ini sudah bisa dibeli oleh masyarakat pada umumnya di berbagai toko elektronik atau toko online,” ungkapnya.

Baca Juga: Resmi, Guru Wajib Siapkan Berkas Ini sebelum Tanggal 13 November 2022, Tidak Ada 2 Kali Kesempatan...

Cara Cek Merek STB Tersertifikasi Kominfo

Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi mengenai STB tersertifikasi, Kominfo telah mendata berbagai merek Set Top Box yang direkomendasikan.

Untuk mengecek perangkat STB telah tersertifikasi atau belum, Anda dapat mengklik link ini, lalu masukkan nama merek STB beserta model atau tipenya.

Pada laman tersebut terdapat puluhan jenis STB tersertifikasi Kominfo yang bisa dijadikan pilihan.

STB yang sudah tersertifikasi Kominfo akan muncul dalam daftar hasil pencarian.

Cara mendapatkan STB juga cukup mudah. Saat ini, berbagai merek STB dapat dibeli di berbagai market place maupun toko online dengan kisaran harga mulai Rp200 ribuan.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital merupakan bagian dari tuntutan zaman. Dengan siaran TV digital, masyarakat dapat menikmati siaran TV yang lebih jernih serta dengan fitur teknologi yang lebih canggih.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: siarandigital.kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x