Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Bukan untuk Umum, Lalu Siapa Saja yang Bisa Melamar? Cek Selengkapnya

- 7 November 2022, 19:38 WIB
BKN merilis pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022,  lowongan ini tidak bersifat umum, berikut persyaratan bagi pendaftar.
BKN merilis pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, lowongan ini tidak bersifat umum, berikut persyaratan bagi pendaftar. /Online Marketing/unsplash.com

 

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2022 pada 3 November 2022.

Pengumuman ini disampaikan dalam Siaran Pers BKN Nomor 023/RILIS/BKN/XI/2022 yang diterbitkan pada 6 November 2022 melalui situs resmi BKN.

Sebagai catatan penting, pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dibuka bukan untuk umum, melainkan untuk pelamar yang memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Cara Membeli dan Membubuhkan Meterai Elektronik atau E-Meterai untuk Dokumen PPPK 2022

"Pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data per tanggal 1 April 2022."

Demikian bunyi peraturan yang ditetapkan sebagai persyaratan utama pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Lebih lanjut, pelamar Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat dilakukan mulai tanggal 3 sampai 18 November 2022 melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x