Rilis Siaran Pers Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan dari BKN, Ada Persyaratan Umum dan Khususnya

- 7 November 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi nakes. Simak informasi seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dari siaran pers BKN
Ilustrasi nakes. Simak informasi seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dari siaran pers BKN /Kemenkes. go. Id

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara atau BKN resmi merilis informasi seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan melalui Siaran Pers No. 023/RILIS/BKN/XI/2022.

Hal ini berdasarkan dengan Surat Kepala BKN No. 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022.

Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN pada 7 November 2022. Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan sudah dimulai sejak tanggal 3 November 2022.

Baca Juga: Tunjangan Guru Ini Direncanakan Cair pada November 2022, Berapa Besarannya?

Di dalam siaran pers tersebut tercantum ketentuan bagi calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan. Di antaranya yaitu, pelamar yang diperbolehkan adalah eks Tenaga Honorer Katagori II (THK-II).

Selain itu, THK-II tersebut juga harus terdaftar dalam database BKN atau Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes per 1 April 2022.

“Pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks tenaga Honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN,” dikutip dari isi siaran pers BKN.

“dan/ atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data per tanggal 1 April 2022,” lanjut isi siaran pers tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Black Panther: Wakanda Forever, Tayang November 2022

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x