BERITASOLORAYA.com– Seleksi penerimaan PPPK Jabatan Fungsional atau JF Tenaga Kesehatan ternyata juga terbuka di Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Melalui pengumuman dengan nomor PG 28 Tahun 2022, Kemenhub mengatur terkait formasi, penempatan, dan jumlah PPPK JF Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan oleh instansinya pada tahun ini.
Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmen PANRB No. 501 Tahun 2022.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui website resmi Departemen Perhubungan pada 5 November 2022, berikut lima formasi, penempatan, dan jumlah PPPK JF Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan.
1. Ahli Pertama – Dokter
Pertama yang dibuka adalah formasi ahli pertama untuk dokter. Kriteria pelamar haruslah memiliki kualifikasi pendidikan profesi dokter.
Pada formasi yang pertama ini nantinya akan ditempatkan di klinik utama PIP (Politeknik Ilmu Pelayaran) di Semarang.
Kemudian memiliki Masa Hubungan Perjanjian Kerja atau MHPK selama lima tahun. Lalu, formasi ini hanya membutuhkan satu orang saja.
2. Ahli Pertama – Dokter
Kedua, masih sama yaitu formasi ahli pertama untuk dokter. Pembedanya adalah penempatannya, yaitu di Klinik Pratama Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) di Palembang.
Pelamar untuk posisi ini haruslah berasal dari lulusan profesi dokter. Kemudian, bagi satu peserta yang lolos akan memiliki MHPK selama lima tahun.
3. Ahli Pertama – Dokter
Formasi yang dibuka ketiga masih seputar ahli pertama untuk dokter. Persyaratan pelamar pun masih sama, yaitu harus berasal dari lulusan profesi dokter.
Posisi ini hanya membutuhkan satu pelamar saja yang lolos untuk ditempatkan di Klinik Utama Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dengan MHPK selama lima tahun.
4. Ahli Pertama – Dokter
Keempat, formasi ahli pertama untuk dokter yang akan ditempatkan di Klinik Utama Altair Politeknik Pelayaran Surabaya dengan MHPK selama lima tahun bagi satu peserta yang lolos.
Kriteria pelamar untuk posisi ini harus memiliki kualifikasi berupa lulusan dari profesi dokter.
5. Ahli Pertama – Dokter
Terakhir, masih dengan formasi ahli pertama untuk dokter. Hanya saja posisi ini untuk ditempatkan di Klinik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dengan MHPK sama dengan yang lainnya, yaitu 5 tahun.
Peserta yang diperbolehkan melamar adalah yang telah menempuh pendidikan lulus dari profesi dokter. Sedikit lebih banyak jumlah yang dibutuhkan pada formasi ini, yaitu dua orang.
Demikian kelima formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan Kemenhub. Bagi yang memenuhi persyaratan, silahkan segera mendaftar.***