BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini terdapat sebuah kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait PPPK 2022 Tenaga Kesehatan.
Kementerian PANRB telah membuka 1 formasi bagi Tenaga Kesehatan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kementerian tersebut.
Pada PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian PANRB tersebut, diketahui jabatan yang dibutuhkan adalah perawat.
Informasi tersebut disampaikan Kementerian PANRB melalui Pengumuman No. B/92/S.KP.01.00/2022.
Pengumuman tersebut adalah tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
Pengumuman tersebut disahkan oleh Rini Widyantini selaku Sekretaris Kementerian PANRB yang juga menjabat Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB T.A. 2022.
Siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi berhak untuk mengajukan lamaran untuk ikut dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerain PANRB tersebut.
Adapun persyaratan yang diminta adalah :