Peluang Bagus, Formasi PPPK 2022 Telah Diumumkan Kementerian PANRB. Tenaga Kesehatan Jangan Ketinggalan...

- 10 November 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. /Pixabay/18427938

1. Persyaratan umum yang sama dengan seleksi CASN
2. Pelamar adalah lulusan D-III Keperawatan
3. Pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli

Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap PPPK Tenaga Kesehatan oleh Kementerian PANRB. Jangan Sampai Terlewat!

Dalam pengumuman tersebut tercantum sebuah kalimat yang menegaskan syarat kepemilikan STR asli bagi pelamar. Begini isinya:

“Bukan STR internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.”

4. Pelamar harus mempunyai sekurang-kurangnya 1 Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan yang masih berlaku saat mengajukan lamaran.

Sertifikat yang dimaksud dapat berupa pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) dan/atau Emergency Nursing.

Peserta yang mengajukan lamaran haruslah salah satu dari eks tenaga honorer kategori (THK) II yang terdaftar dalam database pada BKN.

Peserta yang melamar juga bisa seorang tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 3 Tunjangan Guru Akan Cair Bulan November ini sesuai Juknis, Kenali Syarat yang Harus Dipenuhi

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) yang akan dijalani peserta terpilih adalah selama 5 tahun dengan penempatan di Klinik Kementerian PANRB, Sekretariat.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah