Ternyata PPPK Golongan Ini, Penghasilannya Bisa Melebihi UMP Jakarta. Penasaran? Ini Daftarnya...

- 13 November 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan ASN PPPK 2022
Ilustrasi gaji dan tunjangan ASN PPPK 2022 /Pexels/rawpixel.com/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer yang menjadi pelamar pada seleksi PPPK 2022 nanti, pasti penasaran dengan penghasilan yang akan diperolehnya saat telah sah menjadi ASN.

Peraturan tentang besaran penghasilan yang akan diterima ASN PPPK 2022 dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Menurut peraturan tersebut, penghasilan yang akan didapat oleh ASN PPPK 2022 nanti berupa gaji dan tunjangan. Dalam hal ini bukan hanya PNS saja yang menerima tunjangan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai PPPK akan mendapatkan gaji dengan jumlah yang berbeda, yang disesuaikan dengan level golongan pegawai tersebut.

Baca Juga: Sudah Ditutup, Calon Guru ASN PPPK 2022 Bersiap untuk Agenda Ini, Berkaitan dengan Hasil?

Dalam daftar yang ada pada peraturan tersebut, ternyata ada golongan pegawai PPPK yang berpotensi mendapatkan penghasilan melebihi UMP DKI Jakarta, yang mencapai Rp4 juta lebih.

ASN PPPK yang diangkat untuk manjalankan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan akan mendapatkan gaji yang besarannya berdasarkan pada golongan dan masa kerja.

Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Presiden tersebut, tepatnya Pasal 2 ayat 2.

Penghasilan ASN PPPK yang didapat sesuai dengan peraturan tersebut, akan diambil dari dana APBN dan APBD. Jumlah tersebut belum dikenakan potongan pajak penghasilan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x