Honorer yang Jadi ASN PPPK Siap-siap Terima Tunjangan dan Gaji dengan Nominal Tak Main-main, Cek Segera

- 13 November 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi gaji yang akan didapatkan pegawai PPPK.
Ilustrasi gaji yang akan didapatkan pegawai PPPK. /Pixabay/EmaAji

BERITASOLORAYA.com – Segera daftar PPPK 2022 bagi para tenaga honorer maupun masyarakat umum sebelum pendaftaran ditutup.

Perlu diketahui, tunjangan dan gaji pegawai PPPK ternyata tidak main-main!

Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai calon ASN PPPK, ketahui nominal gaji yang akan didapatkan serta tunjangan yang menanti.

Pemberian gaji untuk pegawai PPPK sendiri didasarkan pada golongan dari pegawai tersebut.

Baca Juga: Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok Bisa Diterima Guru Non Sertifikasi? Ternyata Begini Penjelasannya...

Setidaknya ada 17 golongan pegawai PPPK di mana semakin tinggi golongan, akan semakin besar gaji yang didapatkan.

Aturan pemberian gaji untuk pegawai PPPK telah dirinci pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Sebelum adanya peraturan terbaru, pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan mengacu pada peraturan tersebut.

Baca Juga: Guru Bersiap, Berikut Jadwal Pembayaran Tunjangan TPG Hingga Tamsil Triwulan IV, Benarkah Cair Bulan Ini?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x